Not known Facts About perbankan
Not known Facts About perbankan
Blog Article
Fungsi financial institution pertama sebagai economic intermediary atau perantara keuangan. Sejalan dengan pengertian bank menurut UU No ten Tahun 1998 tentang perbankan, lender bertugas menghimpun dan menyalurkan uang dalam masyarakat melalui berbagai produk keuangan. Sehingga pemanfaatan keuangan dapat merata ke seluruh kalangan. Agent of Belief
Financial institution berbentuk perusahaan perseorangan yakni bank yang dimiliki individu. Sementara perseroan terbatas merupakan financial institution berbadan usaha berbentuk PT. Terakhir, firma adalah bank badan usaha bentuk persekutuan dua orang atau lebih di bawah satu nama usaha bersama.
Selain itu, Lender Indonesia juga perlu memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi dan mengawasi persaingan diantara financial institution-bank yang ada di Indonesia.
Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha lender, maka lender (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini diperlukan karena secara filosofis financial institution memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Lender Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis financial institution yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR ini jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Perbankan juga bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas keuangan sistem finansial. Perbankan harus memperhatikan kesehatan keuangan nasabahnya dan mengambil tindakan pencegahan jika ada risiko yang dapat mengganggu stabilitas keuangan.
Bank bisa melakukan pemberian kredit untuk masyarakat yang bertujuan kredit produktif atau juga kredit konsumtif, dananya berasal dari masyarakat juga yang menyimpan deposito, tabungan, dan simpanan lainnya.
Ada beberapa jenis bank yang beroperasi di Indonesia, serta dikelompokkan sesuai dengan fungsi dan kepemilikannya. Berikut adalah penjelasannya bank merujuk pada modul Ekonomi Kelas X
Namun, jika dilanda stagflasi parah – inflasi tinggi dengan kontraksi ekonomi world-wide two% – ditambah dengan suku bunga lender sentral yang lebih tinggi, maka kerugian kelompok lender tersebut akan jauh lebih besar.
Dalam melakukan kegiatan keuangan, financial institution perkreditan rakyat tidak jauh berbeda dengan bank umum. Kegiatan tersebut meliputi mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
Fungsi financial institution yang terakhir adalah sebagai agent of service, yaitu melayani berbagai kepentingan keuangan masyarakat. Sesuai fungsinya sebagai agent of assistance, financial institution perlu menyediakan layanan keuangan semaksimal mungkin dan mendengarkan kepentingan para penggunanya.
di berbagai negara di tengah upaya pemulihan ekonomi di berbagai negara, terutama di negara-negara maju.
Rahasia Bank telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan, meskipun demikian hal tersebut bukan mutlak harus dirahasiakan. Pihak lender bisa memberi knowledge nasabah jika berkaitan dengan tidakan mendesak seperti halnya kriminalisme. Kewajiban untuk memegang teguh kerahasiaan bank tidak berlaku atau dikecualikan dalam hal yang salah satunya pengecualiannya yaitu terhadap kepentingan peradilan dalam perkara pidana yang diatur didalam Pasal forty two Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan tetapi dengan syarat atas permintaan polisi dalam tahap penyelidikan, jaksa dalam tahap penuntutan, atau hakim dalam tahap pemeriksaan di muka pengadilan, kerahasiaan lender dapat dikecualikan.[37]
Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut: